Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake

 

KUANTANSINGINGI,–PATROLI86

Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Perhentian Buayan, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 01.00 WIB. Minggu, (26/10/ 2025).

Seorang pria berinisial KG(28), warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, diamankan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,81 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah bengkel las di Desa Jake yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satres Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 01.00 WIB, Tim Mata Elang menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KG(28) sedang berada di dalam bengkel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam senter kepala milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex berisi sabu, mancis, jarum kompor, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P dengan harga Rp500.000. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amfetamin, yang menegaskan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Polres Kuansing akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih serta aman dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Hasan Basri.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi melalui langkah nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *