Singingi/PATROLIKRIMINAL86.COM – kasus Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi telah terpantau Tim Media, Pelaku yang teridentifikasi adalah EP, Ketua Pemuda Desa sekaligus pemilik dan pemodal operasi penampung emas ilegal tersebut. Aktivitasnya telah berlangsung hampir satu tahun tanpa intervensi aparat penegak hukum, sehingga memberikan kesan kebal hukum.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau menyebutkan nama, yang juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak negatif kegiatan tersebut. Dampak yang ditimbulkan meliputi kerusakan lingkungan akibat pencemaran merkuri di air dan tanah, serta masalah kesehatan seperti keracunan merkuri, penyakit pernapasan (influenza, pneumonia, bronkitis, asma), dan risiko cacat lahir. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar dan kolaborasi dengan oknum aparat.
Kasus ini menunjukkan potensi celah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Diharapkan Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait secara komprehensif. Perlindungan hak masyarakat serta pemulihan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari penanganan kasus ke depannya. (Tim)






