Menu

Mode Gelap
Aktivitas PETI Dedi, Warga Pinta Polres Kuansing Bertindak Tim Elang Kuantan Gagalkan Upaya Kabur Pengedar Sabu, 8 Paket Narkotika Diamankan Warga Pinta, ! Bigboss Tambang Ilegal Diminta Segera Ditangkap Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu di Kuantan Mudik, Seorang Pengedar Diamankan Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipaha Polsek Hulu Kuantan dan Koramil 08 Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Tanjung Medang

Berita

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu di Kuantan Mudik, Seorang Pengedar Diamankan

badge-check


					Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu di Kuantan Mudik, Seorang Pengedar Diamankan Perbesar

 

KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, sekira pukul 16.00 WIB. Kamis (16/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias I (43),” ujar AKP Hasan Basri.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram, pipet kaca pyrex berisikan sabu, alat hisap (bong), dua unit handphone, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Kuantan Singingi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivitas PETI Dedi, Warga Pinta Polres Kuansing Bertindak

19 April 2026 - 09:59 WIB

Tim Elang Kuantan Gagalkan Upaya Kabur Pengedar Sabu, 8 Paket Narkotika Diamankan

18 April 2026 - 06:23 WIB

Warga Pinta, ! Bigboss Tambang Ilegal Diminta Segera Ditangkap

17 April 2026 - 14:43 WIB

Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipaha

16 April 2026 - 11:13 WIB

Polsek Hulu Kuantan dan Koramil 08 Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Tanjung Medang

16 April 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita