Waktu dan Tempat : Aktifitas Terdeteksi Pada Hari Kamis
Kuansing/Patrolikriminal86.com – Pada hari Kamis, tanggal 24 Desember 2025 pada waktu siang, pemantauan terhadap penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Kuansing dilakukan oleh Tim media yang melakukan pemantauan.
Selanjutnya, terungkap puluhan unit excavator yang sebelumnya dikenal dalam operasi pengambilan batu cadas di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) terpantau, oleh mereka juga menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kawasan lokasi yang menjadi objek pemantauan terletak di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, kemudian, perubahan kondisi lahan di daerah tersebut diamati secara seksama, dan pepohonan hijau yang dulunya menutupi bukit-bukit di kawasan tersebut telah digantikan oleh permukaan tanah terbuka berwarna coklat yang luasnya mencapai belasan hektar.
Apa Yang Terjadi : Proses Pekerjaan dan Potensi Resiko
Setelah lokasi teridentifikasi, berbagai tahapan pekerjaan pada galian batu cadas dan pertambangan emas ilegal diamati secara berurutan; pertama-tama, batu-batu besar dari lereng bukit digali oleh para pekerja secara terus-menerus, kemudian material tersebut diangkut keluar dari lokasi atau kadang-kadang dibiarkan meluncur secara tidak terkontrol seperti aliran “galodo“dari ketinggian ke arah kaki bukit.
Selain itu, puluhan kendaraan truk yang berfungsi sebagai alat transportasi material diamati oleh pihak pemantau sedang melakukan pergerakan bolak-balik keluar masuk kawasan, dan unit-unit kotak untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditempatkan secara tidak teratur di sekitar lokasi aktivitas.
Selanjutnya, area lokasi pekerjaan tidak hanya terbatas pada lubang-lubang di bagian pertengahan dan atas bukit, namun juga bagian bawah lereng bukit dipilih sebagai tempat untuk melakukan penggalian oleh para pekerja; akibatnya, potensi terjadinya longsor secara tiba-tiba dianggap sangat tinggi oleh para ahli dan pihak yang memperhatikan kondisi kawasan, dan kemungkinan terjadinya korban jiwa dalam kejadian tersebut diperkirakan sebagai risiko serius yang harus diantisipasi.
Pernyataan mengenai kekhawatiran tersebut disampaikan oleh seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, penggerusan itu termasuk sangat besar dan masif dan diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dan meminta kepada unsur yang terkait agar agar menangkap para pelaku aktifitas Ilegal karena ini sudah menjadi atensi oleh Bapak Kapolda Riau, karena jika di biarkan kerusakan lingkungan akan bertambah parah, ungkapnya.
Manfaat dan Dampak: Peran Galian C dan Resiko Lingkungan
Dalam konteks pembangunan daerah, potensi manfaat dari aktivitas galian C yang berizin telah diakui oleh pemerintah daerah dan pihak terkait; sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diperoleh dari pembayaran pajak dan retribusi yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuansing, dan material batu cadas yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung perkembangan industri konstruksi, pembangunan jalan raya, serta berbagai proyek infrastruktur lainnya di wilayah Kabupaten Kuansing.
Namun demikian, evaluasi terhadap aktivitas yang terjadi di kawasan HGU PT RAPP telah dilakukan oleh pihak yang memantau kondisi lingkungan, dan potensi kerusakan terhadap ekosistem lokal dinilai sangat jelas sebagai konsekuensi dari operasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pengelolaan yang terstruktur dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh aktivitas galian dan pertambangan di kawasan tersebut diminta oleh masyarakat serta pihak terkait kepada pemerintah Kabupaten Kuansing.
Siapa Yang Terlibat: Pernyataan Masyarakat Ruang Lingkup dan Bagaimana Selanjutnya
Setelah informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut menyebar, berbagai pertanyaan mengenai pihak yang terlibat diajukan oleh masyarakat kepada pemerintah dan pihak terkait; di antaranya, pertanyaan mengenai identitas tokoh aktor yang diduga bersekongkol di balik pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi fokus perhatian publik, begitu juga kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari pemerintah daerah, oknum dari pihak yang menangani izin penggunaan lahan, atau bahkan oknum dari kalangan petinggi PT RAPP yang seringkali muncul sebagai dugaan dalam diskusi masyarakat.
Untuk menjawab keraguan tersebut dan mengungkap kebenaran yang sebenarnya, langkah-langkah penyelidikan mendalam terhadap kejahatan terhadap lingkungan alam yang terjadi di kawasan tersebut akan dilaksanakan oleh awak media yang melakukan pemantauan awal, dan semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut akan menjadi objek sorotan secara seksama guna menemukan siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab. (Boy)






