Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Berdasarkan laporan yang diterima, kegiatan yang diduga dikendalikan oleh seorang tokoh masyarakat berinisial Aci ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga.
Lokasi Operasi Dekat Pemukiman dan Pemakaman
Diketahui bahwa dua unit mesin dompeng jenis keong 8 telah dioperasikan secara terus-menerus di lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga serta area Pemakaman Umum (TPU). Bahkan, aktivitas tersebut diketahui sudah berjalan dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya hambatan yang berarti. Akibatnya, warga menilai bahwa pelaku seolah-olah merasa kebal hukum karena tindakan tegas belum juga diterapkan oleh pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah dilakukan upaya penertiban oleh jajaran Polsek Singingi. Namun, penindakan tersebut dinilai belum maksimal karena rakit dompeng milik tersangka tidak disita atau dimusnahkan sebagaimana mestinya. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuansing.
Dampak Lingkungan dan Pencemaran Sungai
Secara bertahap, kerusakan lingkungan mulai dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Lahan perkebunan mengalami kerusakan parah, sementara aliran sungai diduga telah tercemar oleh limbah bahan berbahaya seperti merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Dampaknya, ekosistem sungai terganggu drastis yang ditandai dengan berkurangnya populasi ikan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga setempat.
Selanjutnya, keberadaan alat berat tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah di area pemakaman umum. Hal ini tentu sangat mengganggu karena tempat suci tersebut menjadi lokasi yang tidak layak dan tercemar oleh limbah pertambangan.
Warga Desak APH Bertindak Tanpa Pandang Bulu
Pada hari Sabtu (17/4/2026), aspirasi masyarakat akhirnya disampaikan secara resmi melalui laporan tertulis kepada Polres Kuansing. Warga meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Terutama, masyarakat menuntut agar Aci selaku pemodal dan pengendali utama dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Di samping itu, warga juga mengharapkan adanya langkah nyata berupa pemulihan lingkungan guna meminimalisir kerusakan yang sudah terjadi. Kasus ini pun kini menjadi ujian berat bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan kelestarian alam demi kesejahteraan bersama.
Editor: Redaksi






