Kayu Hasil Pembalakan Liar Diduga Dikumpulkan dan Diangkut Melalui Pengendali pemilik Somel ikuk,dan app di Desa Cengar, Kuantan Mudik
KUANTAN SINGINGI – Praktik penebangan kayu secara ilegal atau yang kerap disebut ilegal logging diduga masih marak dan berlangsung secara terorganisir di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kabar yang dihimpun Tim media Patrolikriminal86 menyebutkan, kawasan hutan lindung dan wilayah perbukitan Bukit Batabuh, yang masuk dalam wilayah lingkup Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, belakangan ini menjadi sasaran utama pengambilan kayu secara tidak bertanggung jawab Oleh pengendali Somel ikuk,dan pengendali Somel aap yang berlokasi di Desa Cengar, kecamatan kuantan Mudik, kabupaten kuantan Singingi pada Selasa 2/6/2026.dan melanggar aturan perundang-undangan.
Yang semakin menggelisahkan masyarakat dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah, dugaan kuat menyebutkan bahwa aktivitas kejahatan lingkungan ini tidak berjalan sendirian, melainkan diduga kuat mendapatkan dukungan, perlindungan, maupun pembekalan keamanan dari seorang oknum aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Kuantan Singingi.
Hal ini membuat pelaku merasa berani, aman, dan bebas bergerak tanpa rasa takut akan proses hukum.
Informasi dan laporan yang diterima Oleh Tim media Patrolikriminal86 dari Warga yang tidak bersedia sebutkan identitasnya pada hari Selasa, 2 Juni 2026 menyebutkan bahwa kayu-kayu hasil tebangan liar yang diambil dari kawasan Bukit Batabuh tersebut kemudian dikumpulkan, ditampung, dan disortir di sebuah somel di Desa cengar yang pengendali ikuk,dan AAP yg berdomisili di Desa cengar,yang ditetapkan sebagai tempat pengendali atau pos penampungan yang berada tepat di wilayah Desa Cengar.
Dari pos pengendali inilah, kayu-kayu berukuran besar maupun balok tersebut di olah lagi menjadi papan,dan kayu balok kemudian disusun dan disiapkan untuk selanjutnya diangkut keluar wilayah untuk diedarkan dan diperjualbelikan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas pengambilan kayu di Bukit Batabuh sudah berlangsung cukup lama namun dilakukan secara diam-diam. Namun belakangan ini, pelaku justru terlihat semakin berani dan nekat beroperasi secara terang-terangan, bahkan berani melintasi jalan-jalan utama desa Cengar seolah-olah apa yang mereka lakukan adalah hal yang sah dan dibenarkan.
Ya” sudah lama kami lihat beroperasi somel itu dan melihat ada aktivitas angkut-mengangkut kayu Ilegal dari arah Bukit Batabuh. Padahal kawasan itu jelas merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh sembarangan ditebang. Tapi yang membuat kami heran , mereka makin lama makin berani. Kayunya dikumpulkan di dua tempat Somel yaitu ikuk,dan AAP di Desa Cengar sebagai tempat pengendali, lalu diangkut pakai truk besar-besar. Konon katanya mereka tidak takut ditangkap atau diperiksa karena sudah ada yang melindungi, bahkan disebut-sebut dilindungi oleh salah satu oknum aparat penegak hukum di sini,” ungkap salah satu warga setempat.
Menurut keterangan warga, keberadaan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memayungi praktik ilegal ini menjadi alasan utama mengapa kegiatan perusakan hutan tersebut sulit untuk diberantas atau ditindak tegas.
Lanjut Warga khawatir jika mereka berani melapor atau mengganggu aktivitas tersebut, justru mereka yang akan mendapat masalah atau tindakan tegas, sementara pelaku utama tetap aman dan leluasa beroperasi.
“Kalau tidak ada jaminan keamanan atau perlindungan dari pihak berkuasa, mana mungkin mereka berani seberani itu? Mana mungkin mereka bisa keluar masuk hutan, menebang, mengangkut, sampai mengirim ke luar daerah tanpa ada yang berani menghentikan. Di masyarakat sudah tersebar informasi siapa oknum yang dimaksud, tapi karena beliau berkuasa, kami hanya bisa melihat dan prihatin saja melihat hutan kita habis dimakan mereka,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
Kawasan Bukit Batabuh sendiri diketahui merupakan daerah yang memiliki fungsi strategis bagi keseimbangan ekosistem dan tata air wilayah Kuantan Mudik. Pembalakan liar yang dilakukan secara terus-menerus dikhawatirkan tidak hanya akan menghabiskan kekayaan alam semata, tetapi juga memicu bencana alam di masa mendatang, seperti tanah longsor maupun banjir yang dapat mengancam keselamatan dan tempat tinggal warga Desa Cengar dan desa-desa sekitarnya.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti berapa jumlah kayu dan jenis pohon berharga yang telah diambil dari kawasan tersebut, maupun identitas jelas dari oknum aparat penegak hukum yang dituding memberikan perlindungan tersebut. Namun isu ini sudah menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat luas, karena dianggap sangat mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak aturan, justru diduga menjadi pendukung pelaku kejahatan.
Sementara salah satu pemilik,dan pengendali somel Inisial AAP kita konfirmasi Melalui pesan WhatsApp walaupun sudah centang dua,namun tidak meresponnya sama sekali,kuat dugaan AAP melakukan penebangan kayu Ilegal di ambil dari kawasan bukit batabuh.
DASAR HUKUM & PASAL: PENEBANGAN KAYU ILEGAL DI BUKIT BATABUH, KUANTAN MUDIK
(Kawasan Hutan Lindung / Kawasan Hutan Negara)
Dasar Utama:
-
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) – diubah UU No.6/2023 Cipta Kerja
-
UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-
UU No.5 Tahun 1990 jo UU No.32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
-
KUHP Baru UU No.1/2023 – tentang pidana umum & keterlibatan pejabat
-
Bukit Batabuh masuk Kawasan Hutan Lindung berdasarkan SK MenLHK No.903/2016 & No.6612/2021 → DILARANG KERAS DITEBANG/DIOLOK-GUNAKAN TANPA IZIN RESMI
🪓 BAGI PELAKU UTAMA (penebang, pengangkut, pengumpul di pos Desa Cengar)
✅ Pasal 82 Ayat (1) huruf b / c UU 18/2013
“Setiap orang yang sengaja menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin sah atau tidak sesuai izin…”Ancaman: Penjara min. 1 tahun – maks. 15 tahun, denda Rp500 juta – Rp10 Miliar
✅ Pasal 83 Ayat (1) huruf a / b UU 18/2013
“Mengangkut, menguasai, menyimpan, mengedarkan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah / berasal dari penebangan ilegal”Ancaman: Penjara sampai 5 tahun, denda sampai Rp2,5 Miliar
✅ Pasal 50 UU 41/1999
Merusak kawasan hutan, prasarana perlindungan hutan → Penjara s.d 10 tahun, denda s.d Rp5 Miliar
✅ Kalau kawasan konservasi/lindung:Pasal 40B ayat (1) huruf e UU 32/2024 → Penjara s.d 15 tahun, denda s.d Rp5 Miliar
✅ Pasal 172 KUHP Baru: Perusakan lingkungan hidup → tambahan pidana
🛡️ BAGI OKNUM APARAT / PIHAK YANG MELINDUNGI / MEMBEKALI KEAMANAN
✅ Pasal 84 Ayat (1) UU 18/2013
“Siapa pun yang membantu, memfasilitasi, melindungi, atau memberi kemudahan agar perusakan hutan terjadi…”Ancaman: Sama berat dengan pelaku utama: 1–15 tahun penjara, denda sampai Rp10 Miliar
✅ Pasal 423 KUHP Baru – Penyalahgunaan wewenang pejabat
Menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri/orang lain & merugikan negara/masyarakat → penjara 2–12 tahun
✅ Pasal 427 KUHP Baru – Suap & gratifikasiJika ada penerimaan uang/hadiah → pidana berat
✅ UU No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJika oknum mendapat imbalan uang dari pelaku → penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda sampai Rp10 Miliar
✅ Pasal 21 KUHP: Keterlibatan & pembantah → dihukum setara pelaku utama
📝 KESIMPULAN HUKUM
Di kawasan Bukit Batabuh Desa Cengar → karena masuk Hutan Lindung, perbuatannya masuk kategori TINDAK PIDANA BERAT.
-
Semua yang terlibat: penebang, pengangkut, pengumpul di pos, sampai oknum pelindung → DAPAT DIPROSES HUKUM BERSAMAAN SEBAGAI SATU KEJAHATAN TERORGANISASI
-
Barang bukti: kayu, alat tebang, kendaraan, dokumen → DICABUT & DIRAMPAS NEGARA
Pihak pengelola hutan maupun instansi terkait hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat pun kini berharap agar pihak berwenang yang lebih tinggi dan berintegritas segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat menuntut agar praktik pembalakan liar ini segera dihentikan, hutan diselamatkan, dan siapa pun pelakunya baik pelaksana di lapangan maupun oknum yang memproteksi, harus segera diseret ke meja hijau dan diproses hukum seberat-beratnya.
Redaksi Patroli Kriminal 86 terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengupas tuntas fakta-fakta yang ada demi kebenaran dan keadilan.tim red.
Redaksi Patroli Kriminal 86
Email: Kriminalpatroli@gmail.com
HP: 082214438456
Melayani informasi keamanan, hukum dan pembangunan Daerah






