KUANTAN SINGINGI – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik penebangan dan pengolahan kayu ilegal yang mengambil sumber daya dari kawasan lindung Bukit Betabuh kembali menimbulkan tanda tanya besar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hal ini menyusul hasil pengecekan aparat yang justru menemukan lokasi usaha kosong, padahal sehari sebelumnya masih terlihat aktif beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat pengolahan kayu atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Somel.
Lokasi tersebut berada di bawah kendali dua pihak, yakni Ikuk dan AAP, yang berdomisili di Desa Cengar. Tempat usaha utama mereka berada di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, yang sebelumnya dilaporkan sering mengolah kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari kawasan Bukit Betabuh dan sekitar Desa Cengar. Pengecekan resmi oleh pihak kepolisian dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2026.
Namun, hasil peninjauan petugas di lapangan memunculkan banyak pertanyaan. Saat rombongan aparat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Tidak ada tanda-tanda proses pengolahan kayu, tidak ada tumpukan bahan baku maupun hasil olahan, serta tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal logging di lokasi tersebut saat razia berlangsung. Akibatnya, petugas pun meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengamanan atau penyitaan apa pun.
Padahal, sehari sebelum operasi pengecekan dilakukan, tepatnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Tim Media Patrolikriminal86 telah memantau dan melaporkan secara langsung adanya aktivitas yang sangat jelas di lokasi tersebut. Laporan lengkap mengenai aktivitas pengambilan dan pengolahan kayu ilegal ini juga telah disampaikan langsung kepada Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Informasi yang diterima Tim Media Patrolikriminal86 dari warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa kayu-kayu hasil tebangan liar yang diambil dari kawasan Bukit Betabuh tersebut dikumpulkan, ditampung, dan disortir di tempat pengolahan milik Ikuk dan AAP di wilayah Desa Cengar. Tempat ini ditetapkan oleh warga sebagai titik penampungan utama sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Ketiadaan aktivitas saat petugas tiba justru memicu kecurigaan yang kuat di kalangan warga sekitar Desa Kasang maupun Desa Cengar. Berdasarkan keterangan yang diterima Media Patrolikriminal86 pada Kamis, 4 Juni 2026, warga setempat menduga kuat adanya kebocoran informasi dari kalangan aparat penegak hukum. Informasi rencana pengecekan tersebut diduga bocor dan sampai ke telinga Ikuk dan AAP, sehingga mereka sempat membereskan jejak dan menghentikan seluruh kegiatan jauh sebelum tim penegak hukum tiba di lokasi.
“Kami yakin ada yang memberi tahu mereka. Sebelum petugas datang, tempat itu ramai dan beroperasi seperti biasa. Begitu ada kabar akan ada pengecekan, seketika kosong melompong,” ungkap salah satu warga setempat.
Dugaan ini semakin menguatkan spekulasi di masyarakat bahwa praktik ilegal logging di wilayah Kuantan Mudik diduga memiliki perlindungan atau koneksi tertentu yang memudahkan pelaku untuk selalu menghindari tindakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait hasil pengecekan tanggal 3 Juni 2026 tersebut, maupun tanggapan atas maraknya dugaan adanya kebocoran informasi dari internal aparat.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih transparan, tegas, dan menjaga kerahasiaan rencana operasi dengan lebih ketat, sehingga praktik pengambilan hasil hutan di kawasan Bukit Betabuh secara ilegal yang merugikan kekayaan alam daerah ini dapat benar-benar terputus.
(Laporan: Tim Media Patrolikriminal86)
Editor Redaksi






