KUANTAN SINGINGI – Nama Koko Beni, seorang pengusaha lokal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terseret dalam dugaan praktik kegiatan pertambangan emas ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi dan pantauan yang dihimpun di lapangan pada Kamis (4/6/2026), Koko Beni diduga berperan ganda sebagai penyedia dana utama sekaligus pemilik gudang penyimpanan peralatan yang menjadi penopang utama operasi tambang tanpa izin tersebut.
Berdasarkan laporan warga, kegiatan pertambangan emas ilegal yang didanai penuh oleh Koko Beni diketahui beroperasi secara aktif di areal perkebunan karet milik warga yang berlokasi di Desa Tanah Bakali, Kecamatan Pangean. Di lokasi penambangan tersebut, seluruh aktivitas di lapangan dikendalikan langsung oleh seorang koordinator lapangan (Korlap) yang dikenal dengan nama Imit. Warga yang berdomisili di Desa Tanah Bakali ini diduga bertanggung jawab penuh atas pengawasan, pengaturan, dan pelaksanaan kegiatan penambangan di lokasi tersebut atas nama pemberi dana.
Tidak hanya membiayai operasional di Desa Tanah Bakali, dugaan keterlibatan Koko Beni dalam praktik ilegal ini diperkuat dengan keberadaan gudang penyimpanan peralatan tambang emas yang dikuasainya sendiri. Gudang tersebut diketahui berlokasi sangat strategis, tepatnya di Jalan Lintas Sisingamangaraja, wilayah Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Singingi.
Di lokasi gudang tersebut, warga sekitar kerap melihat tumpukan alat berat dan peralatan khusus pertambangan, yang dikenal dengan sebutan Donpeng. Peralatan ini diduga menjadi pasokan utama yang disalurkan secara berkala ke berbagai lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kuansing, termasuk lokasi di Kecamatan Pangean yang dikelola Imit.
“Ya, kami lihat gudang ini jarang dibuka oleh pemiliknya, pengusaha Koko Beni. Tapi gudang alat-alat itu kalau ada mobil, sering keluar masuk barang dibawa ke arah Pangean dan wilayah lain. Kami mendengar semua operasional dibiayai dan diatur oleh Koko Beni, sedangkan di lokasi tambang pekerjaan dipegang langsung oleh Imit,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (4/6/2026).
Kehadiran gudang peralatan dan pembiayaan kegiatan tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan menjerat Koko Beni dengan sejumlah pasal berat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah landasan hukum yang dapat dikenakan:
📌 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba)
✅ Pasal 158
Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(Karena berperan sebagai pendana utama dan pengatur operasi, pelaku dianggap setara dengan pelaku utama kegiatan tambang)
✅ Pasal 161
Setiap orang yang menyediakan, menjual, mengangkut, menampung, atau memfasilitasi alat dan/atau peralatan yang diketahui atau patut diduga akan dipakai untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(Pasal ini paling tepat menjerat tindakan Koko Beni yang memiliki gudang, menjual, dan menyalurkan alat Donpeng ke lokasi tambang ilegal)
✅ Pasal 164
Segala alat, mesin, kendaraan, sarana prasarana, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 sampai dengan Pasal 163, dapat dirampas untuk Negara.
📌 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
✅ Pasal 55 & 56 KUHP
Pelaku, penyedia sarana, atau penyandang dana suatu tindak pidana dipidana sama beratnya dengan pelaku utama.
(Keterlibatan sebagai pendana dan penyedia tempat/alat menjadikan Koko Beni sebagai peserta tindak pidana yang tanggung jawabnya setara pelaku di lapangan)
📌 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
✅ Pasal 98 & 99
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, pencemaran tanah, atau air, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
📌 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
✅ Pasal 2 & 3
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, memutar, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kesimpulan Hukum:
Koko Beni paling kuat dijerat berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 terkait kepemilikan gudang dan penyaluran alat tambang ilegal, bersamaan dengan Pasal 158 sebagai pendana dan pengendali kegiatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp 100 miliar, serta penyitaan seluruh alat dan aset yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut oleh negara.
Warga setempat mengaku sangat khawatir dengan keberadaan gudang dan aktivitas penambangan tersebut, karena selain beroperasi tanpa izin resmi, kegiatan ini dinilai sangat merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta mengancam lahan pertanian dan perkebunan warga yang menjadi sumber mata pencaharian utama.
Sementara itu, Media Patrolikriminal86 telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada oknum pengusaha lokal Koko Beni melalui pesan aplikasi WhatsApp ke nomor telepon 085336xxxxxx. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim sudah terbaca (centang biru dua) namun tidak mendapatkan tanggapan atau penjelasan apa pun dari pihak yang bersangkutan. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Koko Beni sebagai pengendali utama kegiatan tambang emas ilegal di Desa Tanah Bakali sekaligus pemilik gudang penyimpanan peralatan Donpeng tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil pengecekan atau penindakan hukum terhadap dugaan kegiatan pertambangan emas ilegal ini. Warga berharap aparat penegak hukum terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan, pengamanan, dan penindakan tegas, agar kerusakan lingkungan serta praktik ekonomi ilegal ini dapat segera dihentikan dan tidak merugikan kekayaan alam daerah.
(Laporan: Tim Media Patrolikriminal86)
Editor Redaksi






