Menu

Mode Gelap
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sungkai, Dua Pengedar Diamankan BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diciduk di Logas Tanah Darat Polsek Kuantan Tengah Tindak Tegas Aktivitas PETI di Sentajo Raya, Enam Rakit Dimusnahkan Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya* Polsek Pangean Tertibkan PETI di Tanah Bekali, Satu Unit Rakit Dimusnahkan

Berita

Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diciduk di Logas Tanah Darat

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

 

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (24) diamankan di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, sekitar pukul 17.30 WIB. Senin (20/4/2026).

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim elang kuantan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” jelas AKP Hasan Basri.

 

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama berinisal J (24), warga Kecamatan Logas Tanah Darat. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu, 1 pipet kaca pyrex berisikan sabu, alat hisap (bong), pipet sendok, kotak penyimpanan, 2 plastik klip kosong, serta 1 unit handphone.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RM (saat ini dalam penyelidikan) untuk dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

 

“Peran tersangka sebagai pengedar atau penjual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasat.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Ancaman pidana bagi tersangka yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.

 

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sungkai, Dua Pengedar Diamankan

21 April 2026 - 15:32 WIB

BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila

21 April 2026 - 15:19 WIB

Polsek Kuantan Tengah Tindak Tegas Aktivitas PETI di Sentajo Raya, Enam Rakit Dimusnahkan

21 April 2026 - 03:40 WIB

Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya*

21 April 2026 - 03:14 WIB

Polsek Pangean Tertibkan PETI di Tanah Bekali, Satu Unit Rakit Dimusnahkan

20 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita